Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERPRES Nomor 102 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN SUPERVISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan hasil Supervisi terhadap perkara yang sedang ditangani oleh instansi yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengambil alih perkara Tindak Pidana Korupsi yang sedang ditangani oleh Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan/atau Kejaksaan Republik INDONESIA. (2) Dalam melakukan Pengambilalihan perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komisi Pemberantasan Korupsi memberitahukan kepada penyidik dan/atau penuntut umum yang menangani perkara Tindak Pidana Korupsi. (3) Dalam hal Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan Pengambilalihan perkara dalam tahap penyidikan dan/atau penuntutan, instansi yang berwenang melaksanakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi wajib menyerahkan tersangka dan/atau terdakwa dan seluruh berkas perkara beserta alat bukti dan dokumen lain yang diperlukan paling lama 14 (empat belas) Hari, terhitung sejak tanggal permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi. (4) Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan membuat dan menandatangani berita acara penyerahan sehingga segala tugas dan kewenangan Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan/atau Kejaksaan Republik INDONESIA pada saat penyerahan tersebut beralih kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
Koreksi Anda