Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERPRES Nomor 102 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN SUPERVISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penelaahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c berupa kegiatan untuk menelaah hasil pengawasan dan/atau penelitian untuk menentukan saran dan rekomendasi serta pengambilan keputusan yang harus dilaksanakan dalam rangka percepatan penuntasan penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi. (2) Dalam melakukan penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang: a. menelaah pelaksanaan hasil penelitian dan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5); dan/atau b. melakukan gelar perkara terhadap hasil pengawasan dan laporan hasil penelitian di instansi yang berwenang melaksanakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang sedang di Supervisi. (3) Komisi Pemberantasan Korupsi menuangkan hasil gelar perkara bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dalam bentuk kesimpulan dan rekomendasi gelar perkara bersama. (4) Dalam hal kesimpulan gelar perkara bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdapat kendala dalam penanganan Tindak Pidana Korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi harus memberikan fasilitasi sesuai dengan kebutuhan apabila diminta instansi yang berwenang melaksanakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (5) Dalam hal penelaahan telah selesai dilaksanakan, Komisi Pemberantasan Korupsi menyampaikan hasil penelaahan dan rekomendasi kepada Kepolisian Negara dan/atau Kejaksaan Republik INDONESIA.
Koreksi Anda