Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 102 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN SUPERVISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a berupa kegiatan untuk mengawasi proses penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi yang sedang dilaksanakan oleh instansi yang berwenang melaksanakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(2) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang:
a. meminta kronologis penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi;
b. meminta laporan perkembangan penanganan Tindak Pidana Korupsi, baik secara periodik maupun sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan; dan/atau
c. melakukan gelar perkara bersama terkait dengan perkembangan penanganan Tindak Pidana Korupsi di tempat instansi yang menangani perkara tersebut atau tempat lain yang disepakati.
(3) Komisi Pemberantasan Korupsi menuangkan hasil gelar perkara bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dalam bentuk kesimpulan dan rekomendasi gelar perkara bersama.
(4) Dalam hal kesimpulan gelar perkara bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdapat kendala dalam penanganan Tindak Pidana Korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi harus memberikan fasilitasi
sesuai dengan kebutuhan apabila diminta instansi yang berwenang melaksanakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(5) Dalam hal pengawasan telah selesai dilaksanakan, Komisi Pemberantasan Korupsi menyampaikan hasil pengawasan dan rekomendasi kepada Kepolisian Negara
dan/atau Kejaksaan Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
