Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERPRES Nomor 102 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN SUPERVISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan dalam bentuk: a. pengawasan; b. penelitian; atau c. penelaahan.
Koreksi Anda