Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 102 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN SUPERVISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Teks Saat Ini
(1) Untuk melaksanakan Supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1), Komisi Pemberantasan Korupsi menyampaikan surat pemberitahuan kepada pimpinan Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan/atau pimpinan Kejaksaan Republik INDONESIA.
(2) Dalam pelaksanaan Supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tim Komisi Pemberantasan Korupsi dapat didampingi oleh perwakilan dari Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara
dan/atau Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana
Khusus Kejaksaan Agung Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
