Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 102 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN SUPERVISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Teks Saat Ini
Supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilaksanakan terhadap perkara Tindak Pidana Korupsi yang sedang ditangani oleh instansi yang berwenang melaksanakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Koreksi Anda
