Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERPRES Nomor 102 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2016 tentang Pendanaan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. fuar REPUJS':t,',355*r.,o Agar setiap orang mengetatruin5ra, memerintahkan pengundangan Peraturan PRESIDEN ini dengan penempatannya datam kmbaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Desember 2016 PRESIDEN REPUBLIK INDONESI.A, ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Desember 2016 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSI,A REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASOIiNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 267 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERI.AN SEKRETARIAT NEGARA Asisten Deputi Bidang Perekonomian, i Bidang Hukum dan undangan, DJamaa L
Koreksi Anda