Koreksi Pasal 26
PERPRES Nomor 102 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2016 tentang Pendanaan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional
Teks Saat Ini
Keterrtuan yang diperlukan dalam rangla pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini diatur lebih lanjut dengan peraturan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
