Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERPRES Nomor 102 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2016 tentang Pendanaan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Anggaran Pengadaan Tanah pada Proyek Strategis Nasional yang telatr dialokasikan oleh Menteri/Kepala atau pimpinan BUIr{N untuk Pengadaan Tanah Tahun 2OL6 dan Tahun 2Ol7 tetap dapat digunakan untuk pelaksanaan Pengadaan Tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda