Koreksi Pasal 17
PERPRES Nomor 102 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2016 tentang Pendanaan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional
Teks Saat Ini
(1) Pemberian Ganti Kerugian daram bentuk uang ditakukan oleh Menteri/Kepata atau pimpinan nuMn mehtui Menteri berdasarkan validasi dari ketua pelaksana Pengadaan Tanah atau pejabat yang ditunjuk.
(2'l Pemberian 9ryu Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan bersamaan dengan pelepasan Haholeh Pihak yang Berhak.
Koreksi Anda
