Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERPRES Nomor 102 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2016 tentang Pendanaan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan oleh Badan pengawasan lGuangan dan Pe,mbangunan dilakukan meralui pemantaua' pada tahapa' peLaksanaan pengadaan Ta,ah sampai denga, penetapan Ganti Kerugian. (21 Pargawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (U dilakukan setelah adanya permintaan dari Menteri. r / (3)Badan... (3) PRES I DEI ! REPUBLII( II.I DOt.JESIN Badan Pengawasan Keuangan menyampaikan laporan hasil Menteri. dan Pembangunan pemantauan kepada (1) {21 (41 Biaya Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibebankan pada Menteri.
Koreksi Anda