Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERPRES Nomor 102 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2016 tentang Pendanaan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri melakukan pengelolaan anggaran yang terdapat 94* anggaran Bendatrara umum Negara sebagaimana dimahsud dalam Pasal 8 dalam rangka pendanaan peigadaan Tanatr bas Pnoyek strategis Nasionar sesuai I"rgn ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda