Koreksi Pasal 9
PERPRES Nomor 102 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2016 tentang Pendanaan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional
Teks Saat Ini
Dalam hal dana untuk Pengadaan Tanatr yang dia.iukan oleh kernenterian/lembaga atau BUMN telah tersedia dalam anggaxan Bendatrara umum Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Menteri memberitahukan kepada Menteri/Kepala atau pimpinan BUMN.
Koreksi Anda
