Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 102 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2016 tentang Pendanaan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional
Teks Saat Ini
Pendanaan sefoagairn4na rlimaksud dalam pasal 3 ayat (1) ditujukan untuk Pengadaan Tanah bag proyek strategis Nasional yang dilaksanakan oleh:
a. kementerian/lembaga; dan/atau
b. BUMN.
Koreksi Anda
