Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 102 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2016 tentang Pendanaan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional
Teks Saat Ini
Pengadaan Tanah bagr pembangunan untuk Kepentingan Umum terdiri atas:
a- Pengadaan Tanatr bagi pembangunan untuk Kepentingan umum dalam ra,gka pelaksanaan proyek 'st "t"-gi" Nasional; dan
b. Pengadaan Tr"h bagi pembangunan untuk Kepentingan umum tidak dalam rangka peLaksanaan proyeh strate"gis Nasional.
Koreksi Anda
