Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 102 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2013 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN KETAHANAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Kepada pegawai yang mempunyai jabatan tertentu di lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.
Koreksi Anda
