Koreksi Pasal 12
PERPRES Nomor 102 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2007 tentang PENGESAHAN CONVENTION ON TECHNICAL AND VOCATIONAL EDUCATION
Teks Saat Ini
Direktur-Jenderal Organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa di Bidang Pendidikan, Sains dan Budaya wajib memberitahukan kepada Negara-Negara Anggota, Negara-Negara bukan Anggota yang tercakup dalam Pasal 9 dan juga Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai penyimpanan semua piagam merujuk dalam Pasal 9 dan pembatalan-pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
Koreksi Anda
