Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERPRES Nomor 102 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2007 tentang PENGESAHAN CONVENTION ON TECHNICAL AND VOCATIONAL EDUCATION

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
1. Masing-masing Negara Pihak mempunyai hak untuk membatalkan Konvensi dengan pemberitahuan resmi secara tertulis kepada Direktur-Jenderal Organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa di Bidang Pendidikan, Sains dan Budaya; 2. Pembatalan dimaksud wajib berlaku 12 bulan setelah pemberitahuan diterima
Koreksi Anda