Koreksi Pasal 8
PERPRES Nomor 102 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2007 tentang PENGESAHAN CONVENTION ON TECHNICAL AND VOCATIONAL EDUCATION
Teks Saat Ini
Ketentuan-ketentuan berikut wajib berlaku pada Para Negara Pihak terhadap Konvensi ini yang mempunyai suatu sistem konstitusional bukan kesatuan :
(a) sesuai dengan ketentuan-ketentuan Konvensi ini, pelaksanaan yang timbul berdasarkan yurisdiksi hukum dari Negara-negara federal atau kekuasaan legislatif pusat, kewajiban- kewajiban pemerintah federal atau pemerintah pusat wajib sama seperti Para Negara Pihak tersebut yang mempunyai sistem sentralisasi;
(b) sesuai dengan ketentuan-ketentuan Konvensi ini, pelaksanaan yang timbul berdasarkan yurisdiksi hukum Negara-Negara federasi dan negara perwalian, provinsi-provinsi, masyarakat otonom atau kanton-kanton yang tidak diwajibkan oleh sistem konstitusional umum atau dasar dari federasi untuk mengambil langkah-langkah legislasi, pemerintah pusat wajib menginformasikan otoritas-otoritas yang berkompeten seperti negara-negara, negeri-negeri, propinsi-propinsi, masyarakat otonom atau kanton-kanton sebagaimana disebutkan dalam ketentuan-ketentuan, dengan rekomendasi untuk penerimaannya.
Koreksi Anda
