Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 102 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2007 tentang PENGESAHAN CONVENTION ON TECHNICAL AND VOCATIONAL EDUCATION
Teks Saat Ini
Untuk memfasilitasi kerjasama Internasional, Para Negara sepakat:
(a) mendorong pengumpulan dan penyebarluasan informasi yang berhubungan dengan inovasi- inovasi, gagasan-gagasan dan pengalaman di bidang pendidikan teknik dan kejuruan serta berpartisipasi secara aktif pada pertukaran internasional yang berhubungan dengan program studi dan pelatihan guru, metode-metode, standar-standar peralatan, buku-buku teks di bidang pendidikan teknik dan kejuruan;
(b) mendorong penggunaan dalam pendidikan teknik dan kejuruan mengenai standar-standar teknis internasional yang diterapkan di industri, perdagangan, dan sektor-sektor ekonomi lainya;
(c) meningkatkan cara-cara untuk memperoleh pengakuan persamaan kualifikasi-kualifikasi yang dibutuhkan melalui pendidikan teknik dan kejuruan:
(d) mendorong pertukaran internasional bagi guru, tenaga administrasi dan tenaga ahli lainnya di bidang pendidikan teknik dan kejuruan;
(e) memberikan peserta didik dari negara lain, khususnya dari negara yang sedang berkembang, kesempatan memperoleh pendidikan teknik dan kejuruan di institusi-institusl mereka, dengan penimbangan, khususnya untuk memfasilitasi studi, perolehan, penyerapan, pemindahan dan penerapan teknologi:
(f) meningkatkan kerjasama di bidang teknik dan kejuruan antara seluruh negara, tetapi khususnya antara negara industri dan negara sedang berkembang, agar mendorong pengembangan teknologi negara-negara tersebut;
(g) menggerakkan sumber-sumber untuk memperkuat kerjasama internasional di bidang pendidikan teknik dan kejuruan.
Koreksi Anda
