Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERPRES Nomor 102 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2007 tentang PENGESAHAN CONVENTION ON TECHNICAL AND VOCATIONAL EDUCATION

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
1. Para Negara Pihak sepakat untuk menyediakan dan mengembangkan program-program pendidikan teknik dan kejuruan yang memperhitungkan: (a) latar belakang pendidikan budaya dan sosial dari populasi terkait dan aspirasi kejuruannya; (b) keahlian 0teknik dan profesional, pengetahuan dan tingkat kualifikasi yang dibutuhkan di berbagai sektor ekonomi, dan perubahan struktur dan teknologi yang diharapkan; (c) kesempatan kerja dan prospek pengembangan di tingkat nasional, regional dan lokal; (d) perlindungan lingkungan dan warisan umat manusia pada umumnya; (e) kesehatan, keselamatan dan kesejahteraan kerja 2. Pendidikan teknik dan kejuruan seharusnya dirancang untuk melaksanakan suatu kerangka kerja stuktur yang berkesinambungan dan fleksibel dalam konteks pendidikan sepanjang hayat dan menyediakan: (a) pengenalan terhadap teknologi dan dunia kerja bagi seluruh generasi muda dalam konteks pendidikan umum; (b) pedoman dan informasi pendidikan dan kejuruan serta konsultasi bakat; (c) pengembangan pendidikan dirancang untuk penguasaan dan pengembangan pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan bagi pekerjaan yang memerlukan keterampilan; (d) dasar pendidikan dan pelatihan yang mungkin esensial bagi mobilitas pekerjaan, peningkatan kualifikasi profesional melalui pemutahiran pengetahuan, keterampilan dan pemahaman; (e) pendidikan umum tambahan bagi mereka yang menerima pelatihan teknik dan kejuruan tingkat pemula dalam bentuk magang atau pelatihan lain baik di dalam maupun di luar institusi pendidikan teknik dan kejuruan; (f) pendidikan berkelanjutan dan kursus-kursus pelatihan bagi orang dewasa dengan sudut pandang, khususnya untuk pelatihan kembali, juga pelengkapan dan peningkatan kualifikasi mereka yang pengetahuannya saat ini menjadi usang dikarenakan kemajuan sains dan teknologi atau perubahan dalam struktur ketenagakerjaan atau dalam situasi sosial dan ekonomi, dan juga bagi mereka yang berada dalam kondisi khusus. 3. Program pendidikan teknik dan kejuruan seharusnya sesuai dengan persyaratan teknik sektor pekerjaan terkait dan juga menyediakan pendidikan umum yang perlu untuk pengembangan pribadi dan kebudayaan seseorang dan termasuk, antara lain, konsep-konsep sosial, ekonomi dan lingkungan yang relevan dengan pekerjaaan terkait. 4. Para Negara Pihak sepakat untuk menawarkan dukungan dan saran untuk melaksanakan institusi pendidikan luar sekolah yang berpartisipasi dalam program kerjasama di bidang pendidikan teknik dan kejuruan. 5. Pada tiap tingkat pekerjaan, kompetensi yang disyaratkan harus ditentukan sejelas mungkin dan kurikulum harus terus diperbaharui untuk menyatukan pengetahuan baru serta proses- proses teknis. 6. Dalam menilai kemampuan untuk melaksanakan kegiatan kerja dan MENETAPKAN penghargaan yang tepat pada pendidikan teknik dan kejuruan, seharusnya dipertimbangkan aspek teori dan aspek praktek bidang teknik yang dipermasalahkan, dan hal ini seharusnya diterapkan ke orang yang telah menerima pelatihan dan pada orang yang telah memperoleh pengalaman kerja di tempat kerja.
Koreksi Anda