Koreksi Pasal 21A
PERPRES Nomor 101 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, semua perjanjian pemberian Fasilitas Pinjaman kepada Bank dan/atau lembaga keuangan untuk disalurkan sebagai KPR yang telah dilakukan oleh Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan berdasarkan Pasal 20 ayat (1) Peraturan PRESIDEN Nomor 19 Tahun 2005 tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2005 Nomor 21, Tarnbahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 44791 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 1 Tahun 2OO8 tentang Perubahan Atas Peraturan PRESIDEN Nomor 19 Tahun 2005 tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian pemberian Fasilitas Pinjaman.
Koreksi Anda
