Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 101 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2012 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Teks Saat Ini
Kepada pegawai yang mempunyai tugas/pekerjaan/jabatan tertentu di lingkungan Kementerian Perindustrian, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.
Koreksi Anda
