Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERPRES Nomor 101 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2006 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH RI DAN PEMERINTAH REPUBLIK ISLAM IRAN TENTANG BANTUAN ADMINISTRATIF TIMBAL BALIK DI BIDANG KEPABEANAN (AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE ISLAMIC REPUBLIC OF IRAN ON MUTUAL ADMINISTRATIVE ASSISTANCE IN CUSTOMS MATTERS)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
1. Tunduk pada ayat 2 dan 3 dari pasal ini, Administrasi-administrasi Pabean akan menghapuskan seluruh tagihan-tagihan untuk pembayaran kembali biaya-biaya yang dikeluarkan dalam pelaksanaan Persetujuan ini. 2. Ongkos-ongkos dan gaji-gaji yang dibayarkan kepada tenaga ahli dan saksi, dan juga biaya penterjemah dan juru bahasa, selain pegawai pemerintah, harus ditanggung oleh Administrasi Peminta. 3. Jika ongkos-ongkos cukup besar jumlahnya atau bersifat luar biasa dibutuhkan untuk melaksanakan permintaan, Para Pihak akan berkonsultasi untuk menentukan syarat-syarat dan kondisi-kondisi berdasarkan mana permintaan dilaksanakan termasuk pengaturan atas biaya-biaya yang akan ditanggung.
Koreksi Anda