Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERPRES Nomor 101 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2006 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH RI DAN PEMERINTAH REPUBLIK ISLAM IRAN TENTANG BANTUAN ADMINISTRATIF TIMBAL BALIK DI BIDANG KEPABEANAN (AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE ISLAMIC REPUBLIC OF IRAN ON MUTUAL ADMINISTRATIVE ASSISTANCE IN CUSTOMS MATTERS)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
1. Apabila bantuan dalam Persetujuan ini melanggar kedaulatan, keamanan, kebijakan publik, atau kepentingan nasional mendasar lainnya dari satu Pihak, atau mengabaikan kepentingan perdagangan atau kepentingan profesional apapun, maka bantuan tersebut dapat ditolak atau diberikan dengan syarat atau kondisi seperti yang dikehendaki oleh Administrasi yang Diminta. 2. Apabila Administrasi Peminta tidak dapat memenuhi permintaan serupa yang dibuat oleh Administrasi yang Diminta, hal itu harus dinyatakan pada permintaan tersebut. Pemenuhan setiap permintaan harus menurut kebijakan Administrasi yang Diminta. 3. Bantuan bisa ditunda jika terdapat alasan-alasan yang dapat dipercaya bahwa bantuan tersebut akan menggangu penyidikan, penuntutan atau proses pengadilan yang sedang berlangsung. Pada kasus tersebut Administrasi yang Diminta akan berkonsultasi dengan Administrasi Peminta untuk menentukan apakah bantuan dapat diberikan dengan syarat atau kondisi yang dikehendaki oleh Administrasi yang Diminta. 4. Apabila bantuan ditolak atau ditunda, alasan-alasan penolakan atau penundaan harus diberikan.
Koreksi Anda