Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERPRES Nomor 101 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2006 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH RI DAN PEMERINTAH REPUBLIK ISLAM IRAN TENTANG BANTUAN ADMINISTRATIF TIMBAL BALIK DI BIDANG KEPABEANAN (AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE ISLAMIC REPUBLIC OF IRAN ON MUTUAL ADMINISTRATIVE ASSISTANCE IN CUSTOMS MATTERS)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
1. Pertukaran data pribadi sesuai Persetujuan ini tidak akan dimulai sampai para Pihak saling menyetujui bahwa setiap data tersebut diberikan tingkat perlindungan yang memadai sesuai persyaratan perundang-undangan nasional Pihak yang memberikan, sesuai dengan pasal 18 Persetujuan ini, 2. Dalam konteks pasal ini, Para Pihak harus saling memberikan perundang-undangan yang relevan mengenai perlindungan data pribadi.
Koreksi Anda