Koreksi Pasal 14
PERPRES Nomor 101 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2006 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH RI DAN PEMERINTAH REPUBLIK ISLAM IRAN TENTANG BANTUAN ADMINISTRATIF TIMBAL BALIK DI BIDANG KEPABEANAN (AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE ISLAMIC REPUBLIC OF IRAN ON MUTUAL ADMINISTRATIVE ASSISTANCE IN CUSTOMS MATTERS)
Teks Saat Ini
1. Setiap informasi yang diterima dalam kaitan dengan Persetujuan ini harus digunakan hanya oleh Administrasi Pabean dan semata-mata untuk tujuan Persetujuan ini kecuali dalam hal di mana Administrasi Pabean yang memberikan informasi telah memberikan kewenangannya untuk digunakan oleh otoritas-otoritas lain atau untuk tujuan-tujuan lain.
2. Setiap informasi yang diterima dalam kaitan dengan Persetujuan ini harus diperlakukan secara rahasia dan setidak-tidaknya menjadi subjek yang harus dilindungi dan dijaga kerahasiaannya seperti halnya informasi yang serupa yang harus dilindungi berdasarkan perundang-undangan nasional dari Para Pihak dimana ia diperoleh.
Koreksi Anda
