Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERPRES Nomor 101 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2006 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH RI DAN PEMERINTAH REPUBLIK ISLAM IRAN TENTANG BANTUAN ADMINISTRATIF TIMBAL BALIK DI BIDANG KEPABEANAN (AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE ISLAMIC REPUBLIC OF IRAN ON MUTUAL ADMINISTRATIVE ASSISTANCE IN CUSTOMS MATTERS)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengaturan Kunjungan Pejabat 1. Apabila para pejabat salah satu Pihak hadir dalam wilayah Pihak lain dalam rangka Persetujuan ini, mereka harus dapat sepanjang waktu memberikan bukti kapasitas kepejabatan mereka. 2. Para pejabat yang ditunjuk secara khusus oleh Administrasi Peminta untuk hadir dalam wilayah Pihak yang Diminta, sebagaimana diatur dalam pasal 11 dan 12, hanya mempunyai peran sebagai penasehat saja. 3. Mereka akan mendapat, sementara mereka berada di sana, perlindungan sebagaimana diberikan kepada pejabat-pejabat Pabean dari Pihak lain sejauh dimungkinkan oleh ketentuan perundang-undangan, dan akan bertanggungjawab atas segala pelanggaran yang mereka mungkin lakukan.
Koreksi Anda