Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERPRES Nomor 101 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2006 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH RI DAN PEMERINTAH REPUBLIK ISLAM IRAN TENTANG BANTUAN ADMINISTRATIF TIMBAL BALIK DI BIDANG KEPABEANAN (AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE ISLAMIC REPUBLIC OF IRAN ON MUTUAL ADMINISTRATIVE ASSISTANCE IN CUSTOMS MATTERS)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kehadiran Pejabat dalam Wilayah Pihak Lain Atas permintaan tertulis, para pejabat yang ditunjuk secara khusus oleh Administrasi Peminta dapat, dengan otorisasi Administrasi yang Diminta dan sesuai dengan persyaratan yang akan diterapkan oleh Administrasi yang Diminta, untuk kepentingan penyelidikan pelanggaran pabean melakukan : (a) pemeriksaan di kantor-kantor Administrasi yang Diminta atas dokumen-dokumen dan informasi apapun lainnya yang terkait dengan pelanggaran pabean itu dan disampaikan salinan dari padanya; (b) hadir selama penyelidikan yang dilaksanakan oleh Administrasi yang Diminta dalam wilayah Pihak yang Diminta dan sesuai dengan Administrasi Peminta.
Koreksi Anda