Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERPRES Nomor 101 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2006 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH RI DAN PEMERINTAH REPUBLIK ISLAM IRAN TENTANG BANTUAN ADMINISTRATIF TIMBAL BALIK DI BIDANG KEPABEANAN (AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE ISLAMIC REPUBLIC OF IRAN ON MUTUAL ADMINISTRATIVE ASSISTANCE IN CUSTOMS MATTERS)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Informasi untuk Penerapan dan Penegakan Perundang-undangan Pabean 1. Administrasi-administrasi Pabean saling memberikan baik atas permintaan atau alas inisiatif sendiri, informasi yang membantu memastikan ketepatan penerapan perundang-undangan pabean dan pencegahan, penyidikan dan pemberantasan pelanggaran pabean. Informasi tersebut dapat meliputi : a) teknik penegakan perundang-undangan pabean yang baru yang telah dibuktikan efektifitasnya; b) trend baru, alat-alat atau metode-metode dalam melakukan pelanggaran pabean; c) barang-barang yang diketahui sebagai subjek pelanggaran pabean, maupun alat transportasi dan metode penyimpanan yang digunakan terhadap barang tersebut. 2. Bantuan berdasarkan Persetujuan ini akan, atas permintaan, termasuk ketentuan mengenai informasi untuk memastikan penentuan yang benar dari nilai pabean. 3. Salah satu Administrasi Pabean akan, dalam melakukan penyelidikan dalam wilayah nasionalnya atas nama Administrasi Pabean lain, menggunakan semua cara yang ada untuk memberikan bantuan yang dimintakan.
Koreksi Anda