Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 101 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2006 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH RI DAN PEMERINTAH REPUBLIK ISLAM IRAN TENTANG BANTUAN ADMINISTRATIF TIMBAL BALIK DI BIDANG KEPABEANAN (AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE ISLAMIC REPUBLIC OF IRAN ON MUTUAL ADMINISTRATIVE ASSISTANCE IN CUSTOMS MATTERS)
Teks Saat Ini
1. Para Pihak melalui Administrasi Pabean akan memberikan satu dengan lainnya bantuan administratif sesuai ketentuan dalam Persetujuan ini, untuk menerapkan perundang-undangan pabean yang tepat dan untuk pencegahan, penyidikan, dan pemberantasan terhadap pelanggaran-pelanggaran pabean.
2. Seluruh bantuan dalam Persetujuan ini oleh Para Pihak akan diberikan sesuai dengan hukum nasional dan ketentuan administratif mereka dan juga sebatas kewenangan Administrasi Pabean dan ketersediaan sumber daya.
3. Persetujuan ini hanya dimaksudkan untuk bantuan administratif timbal balik antara Para Pihak dan tidak dimaksudkan untuk mempengaruhi Persetujuan bantuan hukum timbal balik antara Para Pihak tersebut. Apabila bantuan timbal balik ini diberikan oleh otoritas dari Pihak yang Diminta, maka Administrasi yang Diminta akan menunjukkan otoritas dimaksud dan, jika diketahui, akan menunjukkan Persetujuan atau kesepakatan yang berlaku.
4. Ketentuan-ketentuan Persetujuan ini tidak memberikan hak kepada siapapun untuk menghalangi pelaksanaan sebuah permintaan.
Koreksi Anda
