Koreksi Pasal 10
PERPRES Nomor 100 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2024 tentang KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat Jenderal terdiri atas paling banyak 5 (lima) Biro.
(2) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kelompok jabatan fungsional.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Biro tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) Bagian.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas kelompok jabatan fungsional.
Pasal 1 1
(1) Di lingkungan Sekretariat Jenderal dibentuk unit pengawasan sebagai unsur pengawasan intern.
(2) Unit pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk Inspektorat atau Bagian pengawasan sesuai dengan analisis organisasi dan analisis beban kerja.
(3) Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (21berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal.
(4) Bagian pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal dan secara administratif dikoordinasikan oleh Kepala Biro yang menangani fungsi perencanaan.
Koreksi Anda
