Koreksi Pasal 9
PERPRES Nomor 100 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2024 tentang KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA
Teks Saat Ini
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. penyelenggaraan koordinasi kegiatan Komisi;
b. pen5rusunan rencana dan program serta pelaporan;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian dan keanggotaan, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi;
d. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan, pelaksanaan advokasi hukum, serta organisasi dan tata laksana;
e. pengelolaan barang milik/kekayaan nega!'a dan layanan pengadaan barang/jasa pemerintah;
f.pemberian...
f. pemberian dukungan teknis di bidang praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat dan kewenangan lain yang diberikan kepada Komisi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Sekretariat Jenderal; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan Komisi.
Koreksi Anda
