Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 100 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2024 tentang KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA
Teks Saat Ini
(1) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas, Komisi dibantu oleh sekretariat.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Sekretariat Jenderal.
Koreksi Anda
