Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERPRES Nomor 100 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2024 tentang KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketua mempunyai tugas memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi Komisi. (2) Wakil Ketua mempunyai tugas membantu Ketua dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi Komisi.
Koreksi Anda