Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 100 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2024 tentang KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA
Teks Saat Ini
Susunan keanggotaan Komisi terdiri atas:
a. Ketua merangkap anggota;
b. Wakil Ketua merangkap anggota; dan
c. minima.l 7 (tujuh) orang anggota.
Koreksi Anda
