Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERPRES Nomor 100 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2024 tentang KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penghasilan yang diterima pegawai sekretariat Komisi saat ini tetap diberikan sampai dengan seluruh proses pengadaan dan pengangkatan pegawai aparatur sipil negara di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi telah selesai dilaksanakan. (21 Dalam hal penghasilan pegawai sekretariat Komisi yang telah diangkat menjadi aparatur sipil negara mengalami penurulnan penghasilan, pegawai yang bersangkutan tetap dibayarkan sebesar penghasilan yang diterima sebagai pegawai sekretariat Komisi. (3) Penghasilan . . (3) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diberikan sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi diundangkan.
Koreksi Anda