Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERPRES Nomor 100 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2024 tentang KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, seluruh pegawai sekretariat Komisi tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan selesainya proses pengadaan dan pengangkatan dalam jabatan aparatur sipil negara di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi. (21 Proses pengadaan dan pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda