Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERPRES Nomor 100 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2024 tentang KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris Jenderal merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau jabatan struktural eselon I.a. (2) Kepala Biro dan Inspektur merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau jabatan struktural eselon II.a. (3) Kepala Bagian merupakan Jabatan Administrator atau jabatan struktural eselon III.a.
Koreksi Anda