Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERPRES Nomor 100 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2024 tentang KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
dan fungsi, harus kinerja instansi (1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Komisi harus menyusun peta proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan elisien antar unit organisasi di lingkungan Komisi. (2) Ketentuan mengenai proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Komisi.
Koreksi Anda