Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERPRES Nomor 100 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2024 tentang KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam menyelesaikan suatu perkara, Komisi melakukan sidang majelis Komisi untuk pengambilan Keputusan. (2) Sidang majelis Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beranggotakan minimal 3 (tiga) orang anggota Komisi. (3) Keputusan Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh seluruh anggota majelis.
Koreksi Anda