Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERPRES Nomor 100 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2024 tentang KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Apabila diperlukan, Komisi dapat membentuk kelompok kerja sesuai dengan kebutuhan. (2) Kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari profesional dan ahli sesuai bidang masing-masing yang diperlukan untuk membantu pelaksanaan tugas tertentu dalam waktu tertentu. (3) Ketentuan mengenai keanggotaan, tugas, dan fungsi kelompok kerja diatur dalam Peraturan Komisi.
Koreksi Anda