Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERPRES Nomor 100 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2024 tentang KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Komisi mempunyai tugas: a. melakukan penilaian terhadap perjanjian yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 16 UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3817) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UNDANG-UNDANG (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6856); b.melakukan... b. melakukan penilaian terhadap kegiatan usaha dan/atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 17 sampai dengan Pasal 24 UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun L999 tentang larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lrmbaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3817) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UNDANG-UNDANG (kmbaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6856); c. melakukan penilaian terhadap ada atau tidak adanya penyalahgunaan posisi dominan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 25 sampai dengan Pasal 28 UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3817) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UNDANG-UNDANG (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6856); d. mengambil tindakan sesuai dengan wewenang Komisi sebagaimana diatur dalam Pasal 36 UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1999 tentang La.rangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan l,embaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3817) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UNDANG-UNDANG (l.embaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6856); e. memberikan e. memberikan saran dan pertimbangan terhadap kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat; f. menyusun pedoman danf atau publikasi yang berkaitan dengan UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3817) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UNDANG-UNDANG (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6856); g. memberikan laporan secara berkala atas hasil kerja Komisi kepada PRESIDEN dan Dewan Perwakilan Ralryat; dan h. melaksanakan pengawasan pelaksanaan kemitraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda