Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 100 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2017 tentang Pengesahan Agreement On The Establishment Of The Asean Centre For Biodiversity (Persetujuan Mengenai Pendirian Pusat ASEAN Untuk Keanekaragaman Hayati)
Teks Saat Ini
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 November 2017
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 November 2017
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
Koreksi Anda
