Koreksi Pasal 12
PERPRES Nomor 100 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengujian Undang-Undang Di Mahkamah Konstitusi Dan Peraturan Perundang-Undangan Di Bawah Undang-Undang Di Mahkamah Agung Oleh Pemerintah
Teks Saat Ini
(1) Dalam penyusunan Jawaban Termohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Menteri, menteri, dan/atau pejabat setingkat menteri dapat mengikutsertakan ahli, narasumber, dan/atau perancang peraturan perundang- undangan yang terkait.
(2) Jawaban Termohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. judul;
b. pembukaan;
c. pokok permohonan;
d. kewenangan Mahkamah Agung;
e. kedudukan hukum pemohon;
f. keterangan Pemerintah terhadap materi yang dimohonkan oleh pemohon; dan
g. petitum.
Koreksi Anda
