Koreksi Pasal 11
PERPRES Nomor 100 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengujian Undang-Undang Di Mahkamah Konstitusi Dan Peraturan Perundang-Undangan Di Bawah Undang-Undang Di Mahkamah Agung Oleh Pemerintah
Teks Saat Ini
Penanganan pengujian Peraturan Perundang-undangan di bawah UNDANG-UNDANG di Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b berupa penyusunan Jawaban Termohon.
Koreksi Anda
