Koreksi Pasal 10
PERPRES Nomor 100 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengujian Undang-Undang Di Mahkamah Konstitusi Dan Peraturan Perundang-Undangan Di Bawah Undang-Undang Di Mahkamah Agung Oleh Pemerintah
Teks Saat Ini
(1) Menteri, menteri, dan/atau pejabat setingkat menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dapat menerbitkan Surat Kuasa Substitusi.
(2) Surat Kuasa Substitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada pejabat:
a. pimpinan tinggi madya atau pejabat setingkat eselon I;
b. pimpinan tinggi pratama atau pejabat setingkat eselon II; dan/atau
c. administrator atau pejabat setingkat eselon III.
Koreksi Anda
