Koreksi Pasal 7
PERPRES Nomor 100 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengujian Undang-Undang Di Mahkamah Konstitusi Dan Peraturan Perundang-Undangan Di Bawah Undang-Undang Di Mahkamah Agung Oleh Pemerintah
Teks Saat Ini
Pelaksanaan persidangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dihadiri oleh Menteri, menteri, pejabat setingkat menteri, dan/atau penerima Surat Kuasa Substitusi.
Koreksi Anda
