Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERPRES Nomor 100 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengujian Undang-Undang Di Mahkamah Konstitusi Dan Peraturan Perundang-Undangan Di Bawah Undang-Undang Di Mahkamah Agung Oleh Pemerintah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri, menteri, dan/atau pejabat setingkat menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dapat menerbitkan Surat Kuasa Substitusi. (2) Surat Kuasa Substitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada pejabat: a. pimpinan tinggi madya atau pejabat setingkat eselon I; b. pimpinan tinggi pratama atau pejabat setingkat eselon II; dan/atau c. administrator atau pejabat setingkat eselon III.
Koreksi Anda