Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERPRES Nomor 100 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2015 tentang PEMBANGUNAN DERMAGA TENTARA NASIONAL INDONESIA ANGKATAN LAUT BESERTA SARANA DAN PRASARANANYA DI DESA TAWIRI AMBON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri, kepala lembaga, gubernur, dan/atau walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 memberikan dukungan untuk pembangunan dermaga Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Laut beserta sarana dan prasarananya di Dewa Tawiri Ambon sesuai dengan kewenangan masing- masing.
Koreksi Anda